Bahaya Men'ZHIHAR' Istri.
Apa itu ZHIHAR...??
Dahulu kala, ungkapan zhihar sudah menjadi kebiasaan orang arab. Bila mereka ingin mengharamkan dirinya untuk berhubungan badan dengan si istri, maka akan mengatakan lafaz zhihar.
Kata Zhihar sendiri berasal dari akar kata bahasa arab " zhahr", yang maknanya adalah punggung. Punggung perempuan merupakan anggota tubuh yang lazim menjadi tempat tunggangan suami saat berhubungan badan. Secara syar'i zhihar bisa dimaknai sebagai ungkapan seorang suami yang menyerupakan anggota tubuh istrinya ( secara hukum ) dengan wanita yang haram dinikahi secara permanen ( daim ), seperti menyamakan dengan ibu, saudara kandung perempuan, dan seterusnya. Baik menyerupakan dengan punggung ataupun dengan anggota tubuh tertentu lainnya yang tak halal dilihat, seperti perut, paha dan kemaluan.
Kalau yang disamakan adalah anggota tubuh seperti kepala, tangan, kaki, tidak termaksuk zhihar. Demikian juga anggota tubuh yang menjadi perhiasan seperti rambut, bulu ketiak dan sebagainya, Serta anggota batin seperti jantung, hati, akal, air mata, air liur, peluh dan sebagainya, Maka itu semua tidak termaksuk dalam zhihar.
HUKUM ZHIHAR JATUH APABILA TELAH MEMENUHI 4 (Empat) HAL :
- Suami yang menzhihar adalah suami yang sah.
- Istri yang di zhihar adalah istri yang sah, belum tertalak, atau istri yang telah ditalak tetapi masih dalam status talak raji ( yaitu istri yang masih dalam iddah )
- Orang yang diserupakan pada istrinya adalah wanita yang menjadi mahram suami yang haram dinikahi selamanya, seperti ibu kandung, nenek, mertua, dan lain-lain. Jadi kalau yang diserupakan adalah laki-laki, maka tidak jatuh zhihar. Misalnya ungkapan " Punggung Kamu Seperti Ayahku " jelas ini tidak termaksuk zhihar.
- Lafaz zhihar yang diucapkan bisa dipahami, baik secara terang-terangan atau sendirian. Sementara itu, ungkapan-ungkapan yang bisa dikategorikan sebagai lafaz zhihar terdiri dari dua macam jenis yaitu :
- Ungkapan secara terus terang (sharih), ungkapan suami yang menunjukkan kepada zihar secara jelas, seperti perkataan " punggung kamu seperti punggung ibuku ". Kalimat ini menunjukkan bahwa si istri yang dipersonifikasi sebagai ibunya sendiri seolah-olah tunggangan bagi suami. Inilah makna asal zhihar yang digunakan di jaman jahiliyah apabila hendak menceraikan istri mereka. Apabila lafaz ini diungkapkan maka ia dianggap zhihar.
- Ungkapan sindiran (kinayah), ungkapan yang mempunyai kemungkinan makna zhihar, seperti bagiku engkau seperti ibuku ataupun kakakku. Apabila lafaz ini diungkapkan, sekiranya diniatkan zhihar maka maka jatuhlah hukum zhihar.
Tapi siapa sangka kalau penggalan kalimat sanjungan tersebut berakibat Fatal..? Gara-gara kalimat itu, pasangan suami istri sudah tak halal berhubungan badan lagi.
Apa alasannya..??
Kalimat semacam itulah yang dalam fikih disebut dengan zhihar.
Allah S.W.T berfirman dalam al-qur'an :
" Orang-orang yang menzhihar istrinya diantara kamu, tiadalah istri mereka itu ibu mereka, ibu-ibu mereka tiada lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya allah maha pemaaf dan maha pengampun. ( Q.S - Al-Mujadilah : 2 ) "
Kifarat Zhihar.
Suami yang telah menzhihar istri, disamping melakukan dosa dan kemungkaran, ia dilarang untuk menggauli istrinya. Kalau sekiranya suami menggauli atau menyetubuhi istrinya, maka ia telah melakukan dosa lantaran melanggar larangan allah s.w.t
Namun demikian menzhihar istri tidak sampai menjatuhkan talak yang menyebabkan pasangan suami istri mesti bercerai. Hukumnya hanya terbatas larangan bagi seorang suami untuk menggauli istrinya saja, dan pihak istri tidak bisa menikahi laki-laki lain.
Lalu sampai kapan hukum zhihar bisa gugur, sehingga pasangan suami istri bisa halal kembali lagi berhubungan badan...? jawab : Sampai pihak suami yang menjadi pelaku zhihar membayar kifarat. Dalam islam, hukum zhihar harus ditebus dengan kifarat. Untuk membayar kifarat tersebut suami tidak boleh memilih mana yang dia suka. Pelaku harus menebus salah satu kifarah secara berurutan.
Pertama kali, ia harus memerdekaan seorang budak. Syarat ini sudah tentu tidak bisa dilakukan pada saat ini. Karena perbudakan dan perhambaan sudak tidak ada lagi dijaman ini. Dengan sendirinya jenis kifarat pertama ini menjadi gugur dengan sendirinya. Maka suami yang menjadi pelaku zhihar mesti melakukan jenis kifarat yang kedua,
Kifarat kedua yaitu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, sebelum dia menghabiskan puasa dua bulan berturut-turut, belum boleh menyetubuhi istrinya. Dalam rentang waktu 60 hari berturut-turut tersebut tidak boleh putus / batal 1 hari pun lantaran udzur misalnya, dia wajib mengulangi dari awal lagi.
Kalau dengan berpuasa dapat mendatangkan mudarat bagi kesehatan diri, maka diperbolehkan beralih kifarat dengan cara ketiga yaitu memberi makanan berupa bahan pokok kepada 60 fakir-miskin, masing-masing satu mud ( kurang lebih 6 ons ).
" segera setelah rampung segala urusan kifarat yang dibayar suami, barulah ia boleh menggauli istrinya lagi. "
Karena para suami harus berhati-hati mengeluarkan kata-kata, meski hal itu dimaksudkan untuk menyanjung pasangannya. Jangan-jangan ungkapan tersebut berakibat fatal bagi dirinya.
TA'ALLUM Moh.Anshari
Semoga bermanfaat...
No comments:
Post a Comment