Wewenang, Hak, dan Kewajiban Presiden, adapun wewenang, hak, dan kewajiban Presiden adalah sebagai berikut:
• Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
• Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
• Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU).
• Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. (dalam kegentingan yang memaksa) • Menetapkan Peraturan Pemerintah.
• Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
• Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. (dengan persetujuan DPR)
• Membuat perjanjian internasional lainnya. (dengan persetujuan DPR)
• Menyatakan keadaan bahaya.
• Mengangkat duta dan konsul. (Presiden memperhatikan pertimbangan DPR)
• Menerima penempatan duta negara lain. (Presiden memperhatikan pertimbangan DPR).
• Memberi grasi, rehabilitasi. (Presiden memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung)
• Memberi amnesti dan abolisi. (Presiden memperhatikan pertimbangan DPR)
• Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
• Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR. (dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah)
• Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
• Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
• Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (dengan persetujuan DPR)
No comments:
Post a Comment