Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945, hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan:
1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum disahkan, terdapat perubahan dalam UUD 1945, antara lain:
a. Kata Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan.
b. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat
Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadi
Ketuhanan Yang Maha Esa.
c. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat
Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab diubah menjadi
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
d. Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diubah menjadi
Presiden adalah orang Indonesia Asli.
2. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
Pemilihan Presiden dan Wakil Presidan dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata yang mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi Presiden dan Moh. Hatta menjadi Wakil Presiden.
3. Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya MPR dan DPR
No comments:
Post a Comment