Persyaratan & Cara Mengurus Akta Kelahiran, Pencatatan Kelahiran Dasar Hukum Perpres No 25 Tahun 2008
Pencatatan Kelahiran diatur dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran.
Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran;
Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran;
b. nama dan identitas saksi kelahiran;
c. KK orang tua;
d. KTP orang tua; dan
d. KTP orang tua; dan
e. Kutipan Akta Nikah/ Akta Perkawinan orang tua.
Apabila kelahiran terjadi di tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukan persyaratan kepada Petugas Registrasi di kantor desa/kelurahan.
b. Formulir Surat Keterangan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
c. Kepala Desa/Lurah berkewajiban meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
d. Dalam hal UPTD Instansi Pelaksana tidak ada, Kepala Desa/Lurah menyampaikan ke kecamatan untuk meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana.
e. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada pemohon.
Apabila kelahiran terjadi di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibu atau bapaknya kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
No comments:
Post a Comment